Di dalam dakwaan Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, ada enam hal yang dilakukan Rudi Rubiandini terkait duit suap yang diterimanya yakni US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu. Duit ini berasal dari Simon Gunawan dan Direktur Kernel Oil, Widodo Ratanachaithong.
"Pertama, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara tanggal 7 juni 2013," kata jaksa KPK Surya Nelly membacakan surat dakwaan terdakwa Simon Gunawan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah Minas/slc bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada tanggal 4 juli 2013 untuk periode Agustus 2013," papar jaksa.
Kelima, Rudi menggabungkan tender kondesat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Keenam, Rudi menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.
Simon didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/lh)