Dalam dakwaan yang dipaparkan ketua tim Jaksa KPK M Rum, Simon didakwa bersama pihak lain menyuap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dengan perantara Deviardi, guna memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013.
Pemberian pertama dilakukan pada Mei 2013. Kala itu, Deviardi, orang dekat Rudi menemui Widodo Ratanachaitong, pemilik perusahaan Fossus dan Kernel Oil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima uang itu, Deviardi yang masih berada di Singapura lantas mengontak Rudi, memberitahukan mengenai adanya dana tersebut. Rudi pun menerima uang itu dan meminta Deviardi untuk membawanya terlebih dahulu.
"Ya oke, simpen saja dulu," kata Rudi seperti dituturkan oleh Jaksa M Rum yang membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dan SKK Migas pada Juli 2013 menyetujui agar Fossus Energy menjadi pemenang lelang kondensat senipah untuk 300 ribu barel. Deviardi lantas mengontak Widodo untuk memberikan ucapan selamat.
"Lalu Widodo mengatakan, saya juga sudah diberi tahu oleh Pak Rudi mengenai hal itu," kata Jaksa Rum.
(fjp/mpr)