Dalam dakwaan dipaparkan, Simon Gunawan bersama-sama Direktur Kernal Oil Widodo Ratanachaitong menyuap Rudi. Tujuannya agar melakukan lelang terbatas.
"Agar Rudi Rubiandini melakukan perbuatan terkait pelaksaan lelang terbatas minyak mentah dan kondesat bagian negara SKK Migas," kata jaksa Surya Nelly di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simon didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, Simon dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
(fdn/mad)