Ketua DTK Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan titik parkir liar di ibu kota mencapai ribuan. “Tapi tak satu pun juru parkir liar itu yang ditangkap, itu kan lucu ya,” kata Azas kepada detikcom, Senin (4/11).
Pria yang akrab disapa Tigor ini menegaskan pihaknya sudah menyampaikan masalah tersebut ke Dinas Perhubungan namun tak ada tindak lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran Tigor baru-baru ini, jumlah duit yang disetor juru parkir ternyata bervariasi. “Ini baru beberapa hari lalu saya survei di lapangan, saya tanya sama jukir liar itu, mereka setor minimal Rp 50 ribu per setengah hari untuk satu lokasi parkir,” Tigor mengungkapkan.
DTK menyebut suatu lokasi parkir disebut liar jika tidak mempunyai salah satu dari empat syarat untuk parkir resmi yaitu ada rambu tanda Parkir (P), ada Satuan Ruas Parkir (SRP), petugasnya berseragam, dan mempunyai kartu identitas.
Tigor melanjutkan, dari ribuan titik parkir di Jakarta, jumlah dana yang potensial diselewengkan sangat besar.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, Sunardi M. Sinaga, mengklaim sudah rutin menggelar razia, namun parkir liar masih belum sepenuhnya hilang. “Itu hilang muncul gitu, kadang hilang kadang ada,” kata Sunardi kepada detikcom, Senin (04/11).
Sunardi mengatakan umumnya titik parkir liar mudah ditemukan di daerah dekat pusat niaga, pasar, dan juga gedung instansi-instansi pemerintahan.
Menurut Sunardi, pihaknya juga menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dan memberi surat peringatan. Pelanggarnya yang pernah ditemukan Dishub mulai dari hakim, jaksa, pengacara, orang yang berperkara, bahkan polisi.
Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI, Enrico Fermi, tak menampik masih saja ada lokasi parkir di tempat-tempat yang tidak seharusnya. Padahal ia mengaku tak memberi izin maupun surat tugas pada juru parkir di lokasi terlarang.
“Masalahnya kenapa mereka ada di situ, karena masyarakat sendiri membutuhkan lokasi itu sebagai tempat parkir," kata Enrico berkilah saat dimintai tanggapan detikcom, Rabu (06/11).
Salah seorang juru parkir liar di bilangan Thamrin City, Sholeh, 34, mengakui penghasilannya saban hari wajib ia setor ke kelompok orang yang merupakan warga setempat.
“Siang sudah nyetor sebagian ke orang sini yang sudah pegang lama. Soal ke polisi, saya gak tahu. Itu urusan mereka,” kata dia yang sudah tiga tahun menjadi juru parkir di daerah itu.
(brn/brn)