Draf resolusi yang sedang disusun ini bertujuan untuk mengakhiri pengawasan digital (penyadapan) secara berlebihan. "Sebagai negara yang diduga sebagai korban penyadapan, disamping menyatakan sikap langsung kepada pemerintah Amerika Serikat dan Australia, dukungan yang diberikan Indonesia merupakan langkah kongkrit untuk mendorong konsensus global demi mengakhiri tindakan penyadapan," jelas Bara dalam pernyataannya, Kamis (7/11/2013).
Indonesia, lanjut Bara, sebagai negara yang memiliki peran strategis di dunia Internasional, memiliki kredibilitas/leverige untuk mendorong konsensus global. "Aktifitas penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat dan Australia sudah terlampau jauh sehingga mengganggu hubungan antar negara yang seharusnya dibangun berdasarkan trust dan respect," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan dalam konteks yang lebih luas. Jadi jelas ini merupakan pelanggaran serius atas etika dan norma hukum internasional," terang Bara.
Bara juga menyampaikan pentingnya Amerika Serikat dan Australia untuk ikut mendukung dan menghormati resolusi PBB tersebut sebagai upaya untuk memperkuat masyarakat Internasional yang rule based. Yaitu hubungan atau interaksi antar negara yang diatur dalam ketentuan Internasional.
(mpr/lh)