Pemberlakuan Denda Penerobos Busway Diputuskan Pekan Ini

Pemberlakuan Denda Penerobos Busway Diputuskan Pekan Ini

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 10:26 WIB
Jakarta - Pemda DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya masih mengkaji pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos busway. Keputusan kapan denda maksimal itu diberlakukan akan diputuskan minggu ini.

"Pertemuannya dalam minggu ini. Jika mekanisme sudah bagus, sudah disetujui dan sudah tidak ada lagi yang perlu didiskusikan maka minggu depan penerapannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11/2013).

Rikwanto menjelaskan, pembahasan pemberlakuan denda maksimal melibatkan Pemda DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengkaji hal apa yang perlu dikomitmenkan terkait penerapan denda maksimal bagi pelanggar yang masuk jalur busway," jelas Rikwanto.

Sementara pemberlakuan denda maksimal ini dibahas, pihak kepolisian melakukan sterilisasi di jalur busway. Dan sambil menunggu keputusan kapan denda maksimal ini diberlakukan, denda tilang bagi penerobos jalur busway masih berlaku umum.

''Kalau ada yang masuk jalur busway tetap ditilang namun denda tetap diserahkan ke hakim'," imbuhnya.

Rikwanto mengatakan, sterilisasi jalur busway dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Ia berharap, masyarakat mempunyai kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran, manakala ada jalur busway yang tidak dijaga aparat.

"Sebetulnya tidak semua jalur busway dijaga petugas, karena inilah peran kesadaran masyarakat. Pihak kepolisian sudah mengadakan strelirisasi. Maka masyarakat ikut berpartisipasi dengan tidak masuk ke jalur busway," pungkasnya.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads