"Segala perbuatan pidana menimbulkan konsekuensi, tentunya sanksi hukum. Polri sudah memiliki mekanisme terhadap berbagai pelanggaran disiplin anggotanya yang melakukan perbuatan pidana. Sehingga harus tegas juga Polri dalam memberikan sanksi," kata Ketua Komisi III Pieter Zulkifli saat dihubungi, Kamis (7/11/2013).
Pieter berharap Polri sesuai aturan. Briptu W akan dihukum sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpam Bachrudin ditembak oknum Brimob Briptu W saat bertugas di Seribu Ruko, Cengkareng. Insiden bermula ketika Briptu W memanggil korban karena korban tidak hormat dengan pelaku. Lalu pelaku meminta korban untuk push up. Namun korban menolak permintaan pelaku.
Tidak senang dengan perilaku korban, pelaku lalu mengeluarkan senjatanya dan menembak korban sekali. Tembakan tersebut membuat korban meninggal dunia.
(trq/trq)