"Bisa saja anggota yang menjadi terpidana korupsi dihilangkan hak uang pensiunnya. Bagus, setuju kalau itu tidak punya pensiun," kata Trimedya kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).
UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memang tak mengatur hak pensiun bagi anggotanya yang menjadi terpidana. Hak uang pensiun semacam itu diatur dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para anggota DPR yang terjerat kasus korupsi cepat-cepat mengajukan pengunduran diri dari DPR sebelum adanya vonis inkracht dari lembaga peradilan. Karena, jika sudah ada vonis inkracht bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi, maka BK bisa memberhentikan secara tak hormat. Dengan kata lain, yang bersangkutan tak bisa mendapat uang pensiun.
"Orang menyiasati hukum kan seperti itu," kata Siswono.
Siswono menyatakan setuju jika UU MD 3 direvisi untuk mencegah cara culas semacam itu.
"Musti diatur di MD 3. Misalnya mereka mengundurkan diri tapi dikemudian hari yang bersangkutan melakuakan pelanggaran etik berat. Maka harus diatur. (Revisi UU MD3) Sedang dalam proses," tutur Siswono yang dihubungi tadi sore ini.
(dnu/trq)