Perkosa Gadis 16 Tahun, Tokoh Spiritual Ternama India Ditangkap Polisi

Perkosa Gadis 16 Tahun, Tokoh Spiritual Ternama India Ditangkap Polisi

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 09:54 WIB
Ilustrasi
New Delhi - Lagi-lagi kasus pemerkosaan di India. Seorang tokoh spiritual ternama di India ditangkap polisi dan akan segera disidangkan. Pria berusia 72 tahun ini dituding memperkosa remaja putri yang masih berusia 16 tahun.

Asram Bapu merupakan tokoh spiritual Hindu yang memiliki banyak pengikut di India. Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan saat kegiatan religius dengan pengikut lainnya. Bapu ditangkap di wilayah Madhya Pradesh pada September lalu dan kemudian diterbangkan ke Jodhpur, Rajasthan, India, yang menjadi lokasi kejadian.

Seperti dilansir AFP, Kamis (7/11/2013), Bapu dijerat sejumlah dakwaan oleh pengadilan, termasuk pemerkosaan, perdagangan manusia dan kejahatan seks terhadap anak. Dalam setiap khotbahnya, Bapu mengimbau para pengikutnya untuk hidup saleh dan menghindari hasrat seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan terhadap Bapu akan mulai dibacakan di pengadilan setempat. Jaksa penuntut Manish Vyas menuturkan, surat dakwaan bagi Bapu mencapai tebal 1.000 halaman dan di dalamnya termasuk keterangan dari 58 saksi.

Pria berjenggot putih ini telah memberikan bantahan atas dakwaan yang menjeratnya. Dia bahkan menyebut kasus ini sebagai konspirasi politik terhadap dirinya.

Tindak pidana ini terjadi pada 15 Agustus lalu ketika Bapu menggelar acara retreat bagi para pengikutnya, yang juga dihadiri korban dan kedua orangtuanya. Saat itu, Bapu memberitahu orangtua korban bahwa dirinya perlu menemui putri mereka sendirian setelah diberitahu bahwa gadis tersebut pernah kerasukan roh jahat. Namun rupanya, ketika hanya berdua dengan korban, Bapu malah mencabuli dan memperkosanya.

Korban baru memberitahu orangtuanya sekitar 2 hari kemudian. Keluarga korban langsung mendatangi Bapu di New Delhi untuk meminta pertanggungjawabannya. Namun Bapu menolak untuk bertemu mereka. Tidak terima, keluarga korban pun melapor ke polisi.

Persidangan kasus ini akan dimulai pada 16 November mendatang.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads