Ini Aturan Anggota DPR Terpidana Korupsi Bisa Dapat Uang Pensiun

Ini Aturan Anggota DPR Terpidana Korupsi Bisa Dapat Uang Pensiun

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 08:39 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menerangkan soal aturan yang menjamin anggota DPR terpidana korupsi bisa mendapatkan uang pensiun. Anggota DPR terpidana korupsi bisa mendapat uang pensiun asalkan tak diberhentikan secara tidak terhormat.

"Hak pensiun anggota DPR diatur dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara," jelas Ketua BK Trimedya Panjaitan saat dihubungi detikcom, Rabu (6/11/2013).

Selain bersandar pada Undang-undang di atas, hak mendapatkan uang pensiun tersebut juga tergantung pada Keputusan Presiden (Keppres). Jadi soal hak uang pensiun tak ada sangkut-pautnya dengan status hukum anggota DPR yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tergantung pada Keppresnya apakah pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat. Pemberhentian terhadap seorang terpidana pun, jika dalam Keppres dinyatakan pemberhentian dengan hormat, maka yang bersangkutan menerima hak pensiun," tutur Trimedya.

Sebelumnya Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan menuturkan anggota DPR yang mundur sebelum vonis kasus korupsi tetap mendapat pensiun. Uang pensiun tersebut juga diperoleh terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin. Trimedya menuturkan, aturan ini ada di UU MD3.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads