"Pada sidang itu diharapkan tersangka dan saksi akan menggunakan kesempatan untuk memberikan keterangan secara lebih terbuka untuk membongkar kasus secara lebih utuh," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Kamis (7/11/2013).
Sidang pada Kamis hari ini memang hanya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Untuk agenda selanjutnya, -- karena pihak terdakwa tidak akan mengajukan nota keberatan -- sidang akan digelar dengan memeriksa saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal kasus Hambalang yang segera disidang diharapkan akan jadi proses awal penuntasan kasus Hambalang karena sekarang intensitas pemeriksaan tengah dilakukan," kata Bambang.
Terkait kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri yakni: Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat dari PT Adhi Karya, Teuku Bagus.
KPK juga menemukan adanya uang suap yang mengalir ke pejabat negara lain dalam proses tender itu dan juga terkait pengurusan izin tanah. Pejabat tersebut adalah Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
(fjr/trq)