"Kita tidak akan mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi detikcom, Kamis (7/11/2013).
Sugeng meyakini surat dakwaan yang akan menyebut Simon sebagai pemberi suap kepada Rudi Rubiandini, melalui Deviardi, bisa dibantah nantinya. "Dana yang diberikan Simon sebenarnya uang titipan Deviardi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya uang itu dikirim ke rekening Kernel Oil Jakarta. Di Jakarta uang itu diambil dalam dua tahap pengambilan.
"Jadi Simon Gunawan Tanjaya tidak mengetahui sama sekali," sambungnya.
Simon bakal berhadapan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/trq)