"Sidangnya pada Kamis ini, pukul 09.00 WIB pagi," kata kuasa hukum Dedi, Rudi Alfonso, kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).
Rudi mengatakan, rencananya pihak Dedi tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah dakwaan dibacakan. Pihak terdakwa tidak mau mengulur waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri yakni: Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat dari PT Adhi Karya, Teuku Bagus.
KPK juga menemukan adanya uang suap yang mengalir ke pejabat negara lain dalam proses tender itu dan juga terkait pengurusan izin tanah. Pejabat tersebut adalah Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
(fjr/trq)