Ada Aturan Baru, WNI yang Bermasalah Hukum Diimbau Tak Pergi ke China

Ada Aturan Baru, WNI yang Bermasalah Hukum Diimbau Tak Pergi ke China

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 02:06 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China mengeluarkan aturan baru terkait penegakkan hukum yang melibatkan warga negara asing di negara tersebut. Menyusul adanya aturan ini, pemerintah mengimbau WNI yang memiliki masalah hukum di negara tirai bambu tak melakukan perjalanan ke China.

Keputusan hukum baru yang dikeluarkan Mahkamah Agung RRT mengharuskan seluruh warga negara asing yang memiliki masalah hukum dan diharuskan oleh pengadilan setempat untuk membayar denda dan kewajiban-kewajiban lainnya hanya akan diperkenankan meninggalkan wilayah RRT apabila telah melunasi kewajibannya.

Oleh karenanya, menjalankan fungsi perlindungan WNI, KBRI Beijing mengimbau agar seluruh WNI menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar peraturan perundangan yang belaku di RRT. Dan bagi WNI yang memiliki masalah hukum, diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke RRT agar terhindar dari ketentuan hukum baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi yang memerlukan keterangan lebih lanjut harap menghubungi Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing melalui telepon: +86.10.653.113.8 atau faksimili: +86.10.653.253.68," ujar 2nd Secretary for Social-Cultural Affairs KBRI Beijing, Dyah R Andrini, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (7/11/2013).

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads