Keputusan hukum baru yang dikeluarkan Mahkamah Agung RRT mengharuskan seluruh warga negara asing yang memiliki masalah hukum dan diharuskan oleh pengadilan setempat untuk membayar denda dan kewajiban-kewajiban lainnya hanya akan diperkenankan meninggalkan wilayah RRT apabila telah melunasi kewajibannya.
Oleh karenanya, menjalankan fungsi perlindungan WNI, KBRI Beijing mengimbau agar seluruh WNI menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar peraturan perundangan yang belaku di RRT. Dan bagi WNI yang memiliki masalah hukum, diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke RRT agar terhindar dari ketentuan hukum baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(trq/trq)