"Saya menerima putusan majelis kehormatan hakim yang dijatuhkan kepada diri saya. Tetapi ada poin yang tidak saya terima salah satunya poin hubungan percintaan, berpacaran atau hubungan perselingkuhan," ujar Vica usai mengadukan suaminya ke Komnas Perempuan, Rabu (6/11/2013).
Poin-poin tersebut, kata Vica, memberatkannya sebagai seorang perempuan. Apalagi dia mempunyai tiga orang anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vica dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Duduk sebagai ketua MKH hakim agung Suwardi dengan anggota hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul serta 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.
Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya. MKH juga meyakini Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Selain itu, Vica dinilai berfoto bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dengan pose yang tidak pantas yang dilakukan oleh masinng-masing pribadi yang berumah tangga.
(fjr/asp)