Ikhlas Dipecat Sebagai Hakim, Vica Tak Terima Disebut Selingkuh

Ikhlas Dipecat Sebagai Hakim, Vica Tak Terima Disebut Selingkuh

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 18:23 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia dipecat karena melanggar kode etik hakim. Vica menerima keputusan tersebut, namun keberatan disebut terbukti selingkuh.

"Saya menerima putusan majelis kehormatan hakim yang dijatuhkan kepada diri saya. Tetapi ada poin yang tidak saya terima salah satunya poin hubungan percintaan, berpacaran atau hubungan perselingkuhan," ujar Vica usai mengadukan suaminya ke Komnas Perempuan, Rabu (6/11/2013).

Poin-poin tersebut, kata Vica, memberatkannya sebagai seorang perempuan. Apalagi dia mempunyai tiga orang anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini di mata anak saya, saya tidak pernah melakukan tindakan yang merusak nama baik saya. Selama lima belas tahun saya menjaga kehormatan saya," kata Vica.

Vica dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Duduk sebagai ketua MKH hakim agung Suwardi dengan anggota hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul serta 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.

Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya. MKH juga meyakini Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Selain itu, Vica dinilai berfoto bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dengan pose yang tidak pantas yang dilakukan oleh masinng-masing pribadi yang berumah tangga.

(fjr/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads