"Insya Allah 1-2 bulan yang akan datang kita akan kembali bekerja seperti biasa," kata Hamdan usai dilantik di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Hamdan yakin jika bekerja keras dan fokus melakukan pembenahan internal, citra MK akan segera pulih. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendorong perbaikan tersebut. "Yakin, Insya Allah, saya sangat optimis," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sejak awal menyadari betul pentingnya suatu lembaga yang selalu menegakkan dan menjaga keluhuran martabat hakim," ungkapnya.
Dewan etik tersebut nantinya akan menerima laporan dari berbagai pihak. Kemudian laporan tersebut dianalisis untuk diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau ditemukan hakim yang melanggar kode etik, Dewan Etik dapat langsung memberikan teguran lisan dan tertulis, kalau berat langsung dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diadili," terangnya.
Padahal, Dewan Etik ini dinilai melanggar aturan. KY Taufiqqurahman Sahuri menilai Dewan Etik tidak mempunyai dasar hukum.
"Itu tidak ada (dasar hukumnya), baik di UU MK perubahan pertama maupun Perpu perubahan UU MK kedua," kata Taufiqqurahman.
(kff/asp)