Tak Ada Perlakuan Istimewa, Anggara Dijebloskan ke Tahanan

Tak Ada Perlakuan Istimewa, Anggara Dijebloskan ke Tahanan

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 17:52 WIB
Sidoarjo - Anggara Putra Trisula (21) ditahan. Polisi menahan Anggara atas pidana kelalaian, karena sengaja mengemudikan mobil dan menabrak murid dan guru SMA Hang Tuah 2.

Tepat pukul 16.15 Wib, Rabu (6/11/2013), Anggara Putra Trisula dijebloskan ke ruang tahanan di Mapolres Sidoarjo.

Sebelumnya dia tiba dengan pengawalan setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Polda Jatim. Anggara tiba dengan menumpang mobil Daihatsu Taruna dengan nopol W 1245 PB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka kasus tabrak lari siswa, guru dan staf SMA Hang Tuah 2 Gedangan Sidoarjo saat turun dikawal dua anggota reskrim dari unit pidana ekonomi.

Tersangka yang tak lain putra Totok Sudharto purnawirawan polisi jenderal bintang satu begitu turun memilih diam saat dicegat wartawan.

Anggara digiring ke arah ruang tahanan. Di dalam ruang tahanan itu, tersangka Anggara yang dijerat dengan pasal 360 ayat 1 Juncto 351 ayat 2 berbaur jadi satu dengan tahanan lainnya, baik dengan pelaku kriminal perampasan dan kekerasan, maupun tersangka kasus narkoba.

"Kita tidak ada pemberlakuan penempatan tahanan yang istimewa. Kan sudah lihat, tersangka (Anggara) dijebloskan ke tahanan dan jadi satu dengan pelaku kejahatan lainnya," tandas AKBP Marjuki Kapolres Sidoarjo.


(gik/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads