Hakim Pemakai Narkoba Membantah Main Mata untuk Memenangkan Kasus

Hakim Pemakai Narkoba Membantah Main Mata untuk Memenangkan Kasus

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 17:04 WIB
Jakarta - Nasib hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Raja M G Lumban Tobing di ujung tanduk, sanksi pemecatan menantinya didepan mata. Selain kedapatan mengkonsumsi barang haram narkoba, Raja juga mengakui pernah mengunjungi rumah pihak yang berperkara.

"Pernah saudara mendatangi rumah terdakwa yang kasusnya tengah saudara tangani?" tanya majelis hakim yang juga hakim agung Yulius, di ruang sidang MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

"Benar," jelas Raja yang menggunakan setelan safari cokelat tanpa ragu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja duduk di tengah ruang sidang dengan tujuh orang majelis hakim di depannya. Empat diantaranya berasal dari Komisi Yudisial (KY) dan tiga lainnya dari hakim agung.

"Anda ke sana dengan mobil sendiri?" tanya Yulius.

"Benar, mobil saya pribadi," jawabnya.

Raja menyatakan bahwa kedatangannya bukan untuk mengurus perkara. Awalnya ia tak tahu jika yang ia datangi adalah rumah terdakwa. Ia selanjutnya diminta untuk membantu pengurusan kasus yang menyangkut terdakwa.

"Saya mengatakan saya tidak tahu, saya bicarakan itu ke keluarganya (tidak bisa membantu)," tuturnya.

Pukul 15.40 WIB sidang di skors sementara majelis hakim melakukan rapat musyawarah untuk mengeluarkan putusan. Raja direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads