"Pernah saudara mendatangi rumah terdakwa yang kasusnya tengah saudara tangani?" tanya majelis hakim yang juga hakim agung Yulius, di ruang sidang MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
"Benar," jelas Raja yang menggunakan setelan safari cokelat tanpa ragu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda ke sana dengan mobil sendiri?" tanya Yulius.
"Benar, mobil saya pribadi," jawabnya.
Raja menyatakan bahwa kedatangannya bukan untuk mengurus perkara. Awalnya ia tak tahu jika yang ia datangi adalah rumah terdakwa. Ia selanjutnya diminta untuk membantu pengurusan kasus yang menyangkut terdakwa.
"Saya mengatakan saya tidak tahu, saya bicarakan itu ke keluarganya (tidak bisa membantu)," tuturnya.
Pukul 15.40 WIB sidang di skors sementara majelis hakim melakukan rapat musyawarah untuk mengeluarkan putusan. Raja direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
(rna/asp)