Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengungkapkan truk tersebut diamankan berawal dari laporan warga di sekitar SPBU di daerah Tambakaji. Warga curiga setelah melihat kejanggalan saat truk bernopol H 1449 KG mengisi bahan bakar.
Truk berwarna kuning itu dimodifikasi dengan menempatkan tangki kapasitas 5.000 liter di bak truk. Tangki tersebut dilengkapi dengan pompa yang terhubung dengan tangki asli truk. Truk kemudian ditutup terpal. "Truknya sudah dimodif, ada warga yang melihat kemudian melaporkan ke Polsek Ngaliyan dan diteruskan ke Polrestabes Semarang," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari tangki asli bisa terpompa ke tangki yang berada di bak truk," lanjut Djihartono.
Saat polisi mendatangi SPBU untuk mengamankan truk, ternyata sang sopir, Dwi, telah kabur seribu langkah. Sementara kernet truk, Malikin (27), yang masih berada di lokasi langsung diamankan polisi. Malikin mengaku setiap hari maksimal mendatangi 5 SPBU untuk mengisi tangki. Truk lalu dibawa ke sebuah garasi. "Ini tadi ngisi solar di Tambakaji Rp 400 ribu. Biasanya dikirim ke garasi. Yang ngasih uang ganti-ganti orang," ujarnya.
Malikin terancam dijerat pasal 53 huruf b, huruf c, dan huruf d juncto pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami masih dalami kasus ini, didistribusikan ke mana," kata Djihartono.
(alg/aan)