2 Anggota Kelompok Teroris Poso Divonis 4 dan 3,5 Tahun Penjara

2 Anggota Kelompok Teroris Poso Divonis 4 dan 3,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 16:05 WIB
Jakarta - Dua anak buah kelompok teroris Santoso atau yang dikenal sebagai kelompok Poso divonis 4 tahun dan 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Dua orang ini terbukti membantu kegiatan terorisme.

Anak buah yang pertama bernama Alisanang terbukti membantu seorang buronan bernama Daeng Koro pada April 2012 lalu. Alisanang menyembunyikan terduga otak penembakan polisi di Poso itu dikediamannya, Kabupaten Poso.

Selama tiga hari Daeng Koro menginap di rumah Alisanang. Seminggu setelahnya, beredar foto buron Daeng Koro yang membuat Alisanang menyerahkan diri ke polisi atas nasehat istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian dijerat Pasal 15 UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fithrah. Namun vonis yang diterimanya lebih ringan 2 tahun.

"Mengadili, terdakwa Alisanang terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu kegiatan terorisme, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2013).

Sementara, anak buah Santoso lainnya yakni Riyadi Abdullah duduk di kursi terdakwa karena ia menyediakan rumahnya sebagai tempat menginap tiga orang peserta latihan militer kelompok teroris Santoso di Gunung Biru, Poso, selama seminggu. Selain itu, Riyadi juga mengantarkan para tamunya tersebut ke Dusun Taman JK, permukiman terdekat ke tempat pelatihan yang tersembunyi.

Riyadi mengantarkan tamunya itu dengan imbalan Rp 1 juta selama para tamunya menginap. Para tamu biasanya diantar oleh Riyadi larut malam sekitar pukul 21.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT.

Dalam persidangan juga disebutkan Riyadi sebagai korban kerusuhan Poso, beberapa anggota keluarganya meninggal akibat kerusuhan tahun 2003 tersebut. Ia pun akhirnya menyimpan dendam dan menjadi motif dari bantuan tersebut. Namun polisi sudah mengendus kegiatan Riyadi tersebut dan berhasil menangkap Riyadi pada Januari 2013.

Riyadi berdalih dari tuntutan, menurutnya ia hanya disewa sebagai ojek dan penginapan untuk tiga orang yang diketahui bernama Rizky, Naim, dan Irawan itu. Namun perbuatannya dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan membantu kegiatan terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar sang hakim I Wayan Sosiawan.

Sebelum keduanya mendapatkan vonis, diketahui ada sekitar 7 orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. 7 orang ini adalah kelompok Abu Roban. Ke tujuh orang ini diketahui memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan terorisme kelompok Abu Roban. Sidang mereka pun akan dilanjutkan pekan depan di PN Jaktim.

(vid/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads