Penyidikan Selesai, Emir Moeis Segera Disidang

Penyidikan Selesai, Emir Moeis Segera Disidang

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 15:54 WIB
Jakarta - Berkas pemeriksaan Politisi senior PDIP, Emir Moeis sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu Emir yang tersandung kasus suap dalam pembangunan PLTU Tarahan Lampung itu akan masuk ke tahap penuntutan.

"Iya, sudah P21," ujar Emir di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).

Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatannya di kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung. Dalam kasus ini, Emir diduga menerima suap sebesar USD 300 ribu atau senilai Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads