Anggota DPR Terpidana Buru-buru Pensiun, Bagaimana Zulkarnaen Djabar?

Anggota DPR Terpidana Buru-buru Pensiun, Bagaimana Zulkarnaen Djabar?

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 15:46 WIB
Jakarta - Zulkarnaen Djabar terbukti melakukan korupsi pengadaan Al-Quran. Dirinya masih bisa mendapat uang pensiun jika dikabulkan proses pengunduran dirinya dari DPR sebelum mendapat vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Lalu apakah Zulkarnaen juga sedang memproses pengunduran diri itu?

"Nanti saja kalau sudah jelas. Etiknya di BK tidak boleh mengumumkan hal itu, karena itu menyangkut etik ," jawab Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodho saat dimintai keterangan, Rabu (6/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnaen sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun Siswono menyatakan Zulkarnaen masih berposes mengajukan kasasi. Untuk itu BK tidak bisa cepat-cepat memberhentikan Zulkarnaen secara tidak hormat.

"Tapi kan masih kasasi. Intinya, saya nggak bisa komentar dulu," ucap Siswono.

Jika seorang anggota DPR diberhentikan secara tidak hormat oleh BK, maka yang bersangkutan tak bisa mendapat uang pensiun. Siswono mengungkapkan, ada tujuh anggota DPR yang buru-buru mengajukan pengunduran diri sebelum ada vonis mengikat dari lembaga peradilan. Namun dia masih enggan menyatakan siapa saja yang menempuh cara culas semacam itu selain Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.

BK tidak bisa melakukan pending hasil pengajuan pengunduran diri seorang anggota DPR sembari menunggu putusan mengikat dari pengadilan.

"Jadi memang aturannya nggak ada kaitannya dengan itu (menunda hasil pengajuan pengunduran diri sembari menunggu vonis inkracht)," tandas Siswono.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads