Polisi Malaysia Tangkap 2 WNI dan Sita Narkoba Senilai Rp 66 M

Polisi Malaysia Tangkap 2 WNI dan Sita Narkoba Senilai Rp 66 M

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 15:46 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Polisi Malaysia menangkap empat pelaku perdagangan narkoba, termasuk di antaranya dua warga negara Indonesia (WNI). Dalam penangkapan ini disita pula narkoba senilai 18,5 juta ringgit atau setara Rp 66 miliar.

Direktur Unit Narkotika Federal, Datuk Noor Rashid Ibrahim menerangkan, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Sekinchan, Kuala Lumpur, pada Senin (4/11), berdasarkan informasi dari masyarakat. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Rabu (6/11/2013).

Tim kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dua pria tersebut dilaporkan berkewarganegaraan Indonesia. Namun tidak disebutkan lebih lanjut identitas kedua WNI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi berhasil menyita total 275.314 pil ekstasi dan 35 paket sabu dengan berat mencapai 36,5 kilogram," ujar Rashid.

Untuk membantu penyelidikan kasus tersebut, polisi juga melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Sabak Bernam. Dari rumah tersebut, polisi menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba. Tidak disebutkan identitas wanita tersebut lebih lanjut.

Pada Selasa (5/11) kemarin, polisi Malaysia kembali menangkap seorang pria berkewarganegaraan Benin, kawasan Afrika. Pria tersebut kedapatan membawa sabu seberat 4 kilogram saat mendarat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).

"Narkoba tersebut disembunyikan di dalam dua buah labu yang dimodifikasi secara khusus untuk menyembunyikan dan menyelundupkan sabu," jelas Rashid.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads