Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebelum terjadi penembakan terhadap Bachrudin, Briptu Wawan berniat memberikan hukuman kepada satpam itu atas ketidakdisiplinannya. Briptu Wawan menegur Bachrudin karena saat itu, tidak ada di lokasi penjagaan.
"Kalau menegur atau menghukum dalam tenda petik hukuman tertentu wajar saja, tapi mengacungkan senjata itu tidak boleh, itu berlebihan," jelas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia merasa ada tanggung jawab, namun dalam prakteknya berlebihan, apalagi dengan mengacungkan senjata kepada korban," jelas Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, tindakan Briptu Wawan itu lalai dan ceroboh. Briptu Wawan seharusnya tahu konsekuensi dalam aturan memegang senjata api.
"Konsekuensi kalau main-main senjata jelas berat dan tidak boleh dimainkan, walaupun senjata itu kosong sekalipun, tidak boleh diacungkan ke seseorang," tukas Rikwanto.
(mei/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini