Warga Jalan Cinde Selatan RT 5 RW 8, Jomblang, Candisari, itu ditangkap pada Minggu 3 November 2013. Budi mengaku menggelapkan uang dari tempatnya bekerja pada 28 Oktober lalu karena kebutuhan keluarga dan tuntutan dari pacar. Ia
tergiur melihat uang tunai yang hendak disetorkan ke salah satu bank di Semarang.
"Saya ambil dari kantor, setelah tanda tangan pengiriman uang, langsung saya bawa kabur," kata Budi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uangnya saya belanjakan dalam waktu seminggu dan sisa segitu," ujar pria yang bergaji Rp 4 juta per bulan ini.
KasatReskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengatakan Budi ditangkap oleh petugas Tipiter Satreskrim dan Resmob Polrestabes Semarang saat berduaan bersama pacarnya di dalam kamar hotel di Pacet. "Ditangkap saat masih bersama pacarnya," kata Wika.
Menurut dia, Budi dikenai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(alg/aan)