Lima Langkah Atasi Penyebaran Kebencian Via Internet

Bali Democracy Forum

Lima Langkah Atasi Penyebaran Kebencian Via Internet

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 14:17 WIB
Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri mengindikasikan tentang perlunya kesadaran bersama untuk memberantas kebencian yang sering dilontarkan melalui media maya, atau internet. Bila tidak diatasi segera, maka bisa berdampak buruk bagi keharmonisan dalam kehidupan bersama.

Demikian rangkuman pandangan Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana, ketika memberikan sambutan pada pembukaan Bali Media Forum (06/11/12) yang dihadiri 75 jajaran pimpinan media dari 24 negara. Tema besar perhelatan kali ini adalah "Ethics, Journalism and Democracy: Taking the hate out of Media and Politics".

Menurut Wardana, teknologi informasi saat ini bila tidak disikapi secara arif akan benar-benar membahayakan. Bagaimana tidak, sekarang banyak pihak dengan mudah menyebarkan kebencian melalui media internet tanpa harus bertanggung jawab. Semua dapat menyelimuti dirinya dengan nama samaran yang susah dilacak. Bila hal ini menjadi budaya, maka bisa menggoncang-guncang kehidupan masyarakat, baik itu di tingkat lokal, nasional dan internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kunci penting untuk mengatasi dampak negatif perkembangan teknologi informasi itu adalah meningkatkan pendidikan, pencerahan masyarakat serta membumikan budaya saling menghargai serta toleransi. Pekerjaan besar memerangi kebencian ini harus dipikul bersama. Bahkan, usaha Pemerintah untuk memeranginya tidak boleh dianggap sebagai pencideraan atas kebebasan berekspresi.

"Media, sistem pendidikan, perusahaan, organisasi keagamaan dan masyarakat madani plus semua pihak terkait harus berada di front terdepan untuk mengenyahkan rasa benci dan mendorong budaya toleran dan saling menghormati dan menghargai," ujarnya.

Lalu apa saja langkah yang harus ditempuh untuk mengatasi semua itu?


Pertama: Aturan Nasional

Harus diusahakan pembuatan aturan yang bersifat nasional untuk mengeliminir penyebaran rasa benci di berbagai media, terutama internet. Dengan demikian, setiap bangsa harus menyadari pentingnya aturan yang terus mengawal keharmonisan dalam kehidupan. Tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk seenaknya memuntahkan isi perutnya tapi tidak mau bertanggungjawab.

Meskipun demikian, aturan nasional tersebut haruslah tetap menghargai kebebasan menyampaikan pendapat. Tidak boleh, menghalangi perbedaan pendapat. Kebebasan berekspresi tetap menjadi elemen penting dalam dunia demokrasi. Sedangkan yang dienyahkan adalah penyebaran rasa benci yang tidak menguntungkan.

Kedua: Menginventarisir langkah-langkah bijak yang penting

Sangat diperlukan inventarisasi langkah-langkah yang telah diambil pemerintah, masyarakat madani dan pihak terkait lainnya dalam mengatasi masalah penyebaran rasa kebencian. Dokumen ini sangat diperlukan dan akan menjadi referensi serta pelajaran penting dalam mengatasi masalah-masalah serupa di masa datang.

Ketiga: Global guidelines

Secara internasional, sangat dibutuhkan apa yang sering disebut sebagai global guidelines khususnya yang terkait dengan mengatasi penyebaran rasa benci sehingga akan sangat membantu usaha serupa di tingkat nasional maupun regional. Bukan itu saja, global guidelines juga harus mencerminkan adanya jaminan perbedaan pendapat sebagai tulang punggung dari demokrasi.

Keempat: Deklarasi Politik

Terdapat keperluan adanya deklarasi politik oleh komunitas internasional dimana masyarakat madani nantinya akan bergabung dengannya. Deklarasi itu diharapkan juga akan menjadi magnet bagi banyak bangsa untuk memberangus sikap penyebaran kebencian serta menjadi sumber penting dalam menjaga kehidupan yang harmonis.

Kelima: Konvensi yang mengikat

Yang terakhir adalah adanya sebuah konvensi yang mengingat semua pihak secara internasional. Konvensi ini harus memberikan keyakinan bahwa langkah-langkah baik nasional maupun internasional dalam rangka memberangus penyebaran kebencian itu adalah sebuah sinergi dengan kebijakan tentang perlindunga hak asasi manusia.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads