"Hakim VN dalam pembelaannya tadi bersama tantenya. Beberapa bukti yang diajukan majelis disangkal. Seperti beberapa foto yang ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," kata Taufik sesaat sebelum sidang putusan, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Sidang putusan sedianya akan digelar pukul 13.30 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim mendatangkan ahli untuk menerangkan bukti yang ada. Menurut Taufiq, nasib Vica sudah pasti akan menghadapi pemecatan. Persidangan siang ini di antaranya hanya untuk mendengarkan pembelaan Vica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pembelaan yang disampaikan Vica antara lain tentang anaknya yang masih kecil. Namun nasib Vica ada ditangan majelis hakim.
"Pembelaannya tadi ada juga sifatnya kemanusiaan, dia sendirian, terus anaknya masih kecil. Itu juga akan jadi pertimbangan. Apakah pembelaannya itu diterima atau tidak nanti kita musyawarahkan sejam ke depan. Putusan nanti terbuka," jelas Taufiq.
Vica dilaporkan suaminya sendiri atas kasus perselingkuhan. Suaminya melaporkan Vica telah berselingkuh dengan banyak lelaki dan beragam profesi. Vica menilai laporan itu fitnah belaka.
(rna/asp)