Ada 7 Anggota DPR Bernasib Seperti Nazaruddin, Dapat Pensiun

Ada 7 Anggota DPR Bernasib Seperti Nazaruddin, Dapat Pensiun

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 13:39 WIB
Jakarta - Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo membenarkan aturan bahwa anggota DPR yang divonos korupsi tetap dapat uang pensiun jika mundur duluan. Tak hanya Nazaruddin yang memanfaatkan celah UU tersebut.

"Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri maka dapat pensiun," kata Siswono kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).

BK sebenarnya memproses sejumlah anggota DPR, beberapa diantaranya tersangkut kasus korupsi. Namun saat BK menunggu vonis untuk mengambil keputusan, anggota yang bersangkutan mundur duluan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini ada 7 orang anggota DPR yang waktu itu sedang diproses BK, tapi yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu," keluh politikus senior Golkar ini.

Lalu siapa saja anggota DPR yang dimaksud Siswono? Sayangnya terkait hal ini Siswono tak enak bicara blak-balakan.

"Ya itu Nazaruddin, Wa Ode, dan seterusnya. Nggak enak saya," ungkapnya.

Menurut Siswono ada aturan yang memungkinkan mereka dapat uang pensiun. Aturan itu secara umum diatur dalam ketentuan kepegawaian.

"Bukan di MD3, jadi anggota DPR dapat gaji dan pensiun," tandasnya.

(van/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads