"Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri maka dapat pensiun," kata Siswono kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).
BK sebenarnya memproses sejumlah anggota DPR, beberapa diantaranya tersangkut kasus korupsi. Namun saat BK menunggu vonis untuk mengambil keputusan, anggota yang bersangkutan mundur duluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu siapa saja anggota DPR yang dimaksud Siswono? Sayangnya terkait hal ini Siswono tak enak bicara blak-balakan.
"Ya itu Nazaruddin, Wa Ode, dan seterusnya. Nggak enak saya," ungkapnya.
Menurut Siswono ada aturan yang memungkinkan mereka dapat uang pensiun. Aturan itu secara umum diatur dalam ketentuan kepegawaian.
"Bukan di MD3, jadi anggota DPR dapat gaji dan pensiun," tandasnya.
(van/mad)