Dalam pertimbangannya, majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Takdir Rahmadi, Prof Dr Rehngena Purba dan Soltoni Mohdally menyebutkan hukuman akan dijatuhkan selama 6 tahun.
"MA berpendapat bahwa pemidanaan adalah adil diberikan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta," putus perkara kasasi nomor 1828 K/PID.SUS/2012 yang dilansir website MA, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anehnya, meski dipertimbangan akan menjatuhkan 6 tahun penjara tetapi di amarnya tiba-tiba berubah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," ucap majelis dalam vonis yang dijatuhkan 2 September 2010 lalu.
Adapun denda Rp 60 juta tetap dijatuhkan seperti pertimbangan dengan ketentuan diganti kurungan 2 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda.Lamanya vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut guru di Bengkulu itu selama 14 tahun penjara.
Simsalabim MA ini bukan pertama kali. Hal serupa juga terjadi pada dua terpidana narkoba, WN Jerman Franco Holinski (26) dan WN India Khanna Narendraganga (53).
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 12 tahun atau 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pengadilan Tinggi Banten memperingan lagi menjadi 6 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Franco awalnya mau dihukum penjara seumur hidup, seperti tertuang dalam pertimbangan majelis. Tetapi dalam amarnya dijatuhi 20 tahun penjara.
"Tidak ada kejanggalan, tidak ada. Dan di mana-mana yang di tanda tangan itu putusan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur atas kejanggalan vonis Franco.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini