"(Bayarannya) tiga ratus ribu sebulan, " ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Rikwanto mengatakan, bayaran tersebut diberikan oleh koordinator satpam Komplek Ruko 1000 sebagai uang jasa Briptu W dalam membina pkara satpam, temasuk Bachrudin, korban yang ditembak Briptu W.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Briptu W menembak Bachrudin tepat di dada kirinya hingga mengakibatkan Bachrudin tewas di tempat. Usai menembak korban, Briptu W langsung menghadap komandannya di Mako Brimob Kelapa Dua dan mengakui perbuatannya.
Malam itu pulan, kesatuannya menyerahkan Briptu W ke Polres Jakarta Barat untuk diproses secara hukum. Briptu W dipastikan dijerat dengan pidana umum, disamping kode etik atas kecerobohannya itu.
(mei/lh)