Pasal 198 UU MD3 memang mengatur hak keuangan dan administratif bagi anggota DPR. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 219 UU MD3 hanya mengatur tentang aturan bagi anggota DPR yang diberhentikan sementara. Pasal 1 pasal 219 UU MD3 mengatur anggota DPR dapat diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih (huruf a), dan menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan penjelasan, yang dimaksud dengan โhak keuangan tertentuโ adalah hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Namun di UU ini tidak diatur berapa besaran hak keuangan bagi anggota DPR yang masih aktif, nonaktif, mundur, menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Sebelumnya Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan menuturkan anggota DPR yang mundur sebelum vonis kasus korupsi tetap mendapat pensiun. Uang pensiun tersebut juga diperoleh terpidana kasus korupsi Wisma Atleg, M Nazaruddin. Trimedya menuturkan, aturan ini ada di UU MD3.
Ternyata pensiun untuk anggota DPR diatur dalam ketentuan kepegawaian. "Itu diatur dalam ketentuan kepegawaian, bukan di MD3," jelas Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo.
(van/mad)