Yayasan Kecewa Eksekusi Pengurus Universitas Trisakti Gagal

Yayasan Kecewa Eksekusi Pengurus Universitas Trisakti Gagal

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 12:37 WIB
Jakarta - Proses eksekusi terkait sengketa kepengurusan Universitas Trisakti hari ini gagal dilakukan. Yayasan Trisakti sebagai pemohon menyampaikan kekecewaannya atas kegagalan tersebut.

"Kekecewaan kami sangat dalam. Belum ada apa-apa, kenapa (eksekutor) mundur," ujar Ketua Tim V Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung di kampus Trisakti, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013).

"Dari kepolisian, kenapa hanya 12 personel Polwan. Sedangkan massa ada begitu banyak," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menjelaskan eksekusi ini adalah kegagalan ketiga dalam waktu setahun ini. Sedangkan kasus ini sudah berlangsung selama 12 tahun sejak tahun 2002.

"Sejak 2002 sewaktu hendak diadakan pemilihan Rektor Universitas Trisakti, Saudara Thoby Mutis menolak mengikuti statuta Universitas yang mengharuskan adanya 3 calon. Ia bersikeras ingin menjadi calon tunggal," jelas Agung.

Agung benyatakan bahwa karena tindakan Thoby yang bertentangan dengan statuta Universitas Yayasan Trisakti menolak deklarasi Thoby.

Upaya hukum kemudian diambil, pihak Yayasan Trisakti menang. Hingga upaya peninjauan kembali oleh Thoby Mutis atas putusan MA ditolak.

"Selain seluruh jajaran pengadilan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kementerin Pendidikan juga memerintahkan agar Saudara Thoby Mutis turun jabatan karena sudah lebih dari 14 tahun menjabat," ulas Agung.

"Padahal menurut peraturan yang berlaku seorang rektor hanya boleh 2x4 tahun, total 8 tahun," imbuhnya.

(sip/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads