Seperti dilansir website MA, Rabu (6/11/2013), perbuatan cabul itu dilakukan kurun 2009. Guru berusia 40 tahun itu menyodomi anak didiknya dalam waktu terpisah.
Korban I yang masih berusia 11 tahun disodomi di kamar rumah pelaku dengan memberi uang Rp 4 ribu usai selesai menyodomi. Korban kedua yang masih berusia 9 tahun memperolah perlakuan sama. Adapun korban lainnya berusia 7 tahun dan 9 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ringan itu, jaksa pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun usaha jaksa tidak membuahkan hasil maksimal. Sebab MA menjatuhkan hukuman masih jauh dari tuntutan jaksa.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," putus majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Takdir Rahmadi, Prof Dr Rehngena Purba dan Soltoni Mohdally.
Dalam putusan yang diketok pada 2 September 2010 itu, majelis hakim meyakini pelaku menyodomi dengan paksa atau dengan kekerasan terkait hubungan guru dan murid. Di mana korban anak-anak berumur 11 tahun, 9 tahun, 7 tahun dan 9 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap.
(asp/mok)