Dituntut 14 Tahun, Guru SD yang Sodomi 4 Siswa Hanya Dipenjara 4 Tahun

Dituntut 14 Tahun, Guru SD yang Sodomi 4 Siswa Hanya Dipenjara 4 Tahun

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 12:36 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap guru SD di Bengkulu. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan 14 tahun penjara karena guru tersebut menyodomi 4 siswa didiknya.

Seperti dilansir website MA, Rabu (6/11/2013), perbuatan cabul itu dilakukan kurun 2009. Guru berusia 40 tahun itu menyodomi anak didiknya dalam waktu terpisah.

Korban I yang masih berusia 11 tahun disodomi di kamar rumah pelaku dengan memberi uang Rp 4 ribu usai selesai menyodomi. Korban kedua yang masih berusia 9 tahun memperolah perlakuan sama. Adapun korban lainnya berusia 7 tahun dan 9 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut pelaku dihukum 14 tahun penjara. Namun apa daya, pada 21 April 2010 Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 3 Juni 2010 dalam putusan bernomor 66/PID.2010/PT.BKL.

Atas vonis ringan itu, jaksa pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun usaha jaksa tidak membuahkan hasil maksimal. Sebab MA menjatuhkan hukuman masih jauh dari tuntutan jaksa.

"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," putus majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Takdir Rahmadi, Prof Dr Rehngena Purba dan Soltoni Mohdally.

Dalam putusan yang diketok pada 2 September 2010 itu, majelis hakim meyakini pelaku menyodomi dengan paksa atau dengan kekerasan terkait hubungan guru dan murid. Di mana korban anak-anak berumur 11 tahun, 9 tahun, 7 tahun dan 9 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap.


(asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads