Pantaskah Koruptor Dapat Uang Pensiun dari DPR?

Pantaskah Koruptor Dapat Uang Pensiun dari DPR?

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 12:21 WIB
Jakarta - M Nazaruddin yang sudah divonis terlibat korupsi Wisma Atlet ternyata masih mendapat uang pensiun dari DPR. Pantaskah terpidana korupsi masih mendapat uang pensiun dari DPR?

Menurut Ketua BK Trimedya Panjaitan, terpidana korupsi tetap mendapat gaji dari DPR jika yang bersangkutan sudah mundur sebelum vonis, beda cerita jika anggota DPR tersebut masih menjadi anggota DPR saat vonis dibacakan. Aturan ini dinilai tidak adil.

"Seharusnya mereka tidak mendapatkan pensiunan dari negara karena mereka melakukan kejahatan terhadap negara dan masyarakat," kata koordinator investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan DPR soal anggota yang terlibat kasus korupsi memang sangat lunak. Anggota DPR yang berstatus tersangka sampai terdakwa juga masih mendapat gaji.

Menurut Uchok, anggota DPR yang terlibat korupsi harus sadar diri dan tidak terus menunggu gaji yang berasal dari uang rakyat.

"Kesadaran diri lebih penting untuk memperbaiki citra kelembagaan yang sudah mereka rusak sendiri," katanya.

Aturan ini seharusnya juga dipertegas. Misalnya dengan tak memberikan uang pensiun kepada anggota DPR yang terbukti terlibat kasus korupsi.



(van/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads