Anak Totok Sudharto, Purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal ini terancam pasal berlapis.
"Dia (Anggara) sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang kenakan adalah 360 ayat 1 Junto 351 ayat 2," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki kepada sejumlah wartawan, Selasa (05/10/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersalah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun. Makanya kita dahulukan kelalaiannya (pasal 360) bukan kesengajaannya (pasal 351). Karena, berdasarkan keterangan saksi. Masing-masing hukumannya 5 tahun penjara," tegas Marjuki.
Seperti diketahui, Anggara Putra Trisula pengendara mobil Honda Jazz yang datang ke SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Sidoarjo bermaksud ingin mengirimkan bekal pada Natasha. Tidak lain pacarnya yang masih tercatat pendidikan di SMA Hang Tuah 2 Gedangan.
Justru saat berada di dalam area sekolah Anggara menabrak sejumlah siswa dan guru, yang akhirnya melarikan diri dan sempat terekam cctv saat keluar dari pintu utama sekolah.
(bdh/ndr)