Anggara, Anak Pensiunan Jenderal Penyeruduk Siswa Dipidana Pasal Kelalaian

Tabrak Massal di Sidoarjo

Anggara, Anak Pensiunan Jenderal Penyeruduk Siswa Dipidana Pasal Kelalaian

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 10:56 WIB
Sidoarjo - Anggara Putra Trisula (21) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan karena melakukan tabrak lari pada siswa dan guru serta staf SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Sidoarjo.

Anak Totok Sudharto, Purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal ini terancam pasal berlapis.

"Dia (Anggara) sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang kenakan adalah 360 ayat 1 Junto 351 ayat 2," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki kepada sejumlah wartawan, Selasa (05/10/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan pasal 360 ayat 1 menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Untuk pasal 351 ayat 2 perbuatan ada unsur kesengajaan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

"Yang bersalah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun. Makanya kita dahulukan kelalaiannya (pasal 360) bukan kesengajaannya (pasal 351). Karena, berdasarkan keterangan saksi. Masing-masing hukumannya 5 tahun penjara," tegas Marjuki.

Seperti diketahui, Anggara Putra Trisula pengendara mobil Honda Jazz yang datang ke SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Sidoarjo bermaksud ingin mengirimkan bekal pada Natasha. Tidak lain pacarnya yang masih tercatat pendidikan di SMA Hang Tuah 2 Gedangan.

Justru saat berada di dalam area sekolah Anggara menabrak sejumlah siswa dan guru, yang akhirnya melarikan diri dan sempat terekam cctv saat keluar dari pintu utama sekolah.


(bdh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads