"Pemulangan nelayan yang ditangkap di luar negeri merupakan wujud nyata keberpihakan KKP terhadap nasib para nelayan Indonesia. Dimana, jika terjadi penangkapan nelayan di luar negeri, maka KKP akan berupaya keras untuk memulangkannya," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (5/11/2013).
Ke-16 nelayan yang dipulangkan tersebut adalah Firman, Souleng, Serang, Rusdi, Amirudin, Indra Aditya, Wiranto, Sudirman, Dival, Muhammad Tahir Fajar, Abdul Muin, Amiruddin, Mukrimin, Faizal Anwar, Taharuddin dan Tanhar. Mereka dipulangkan secara bertahap mulai 30 Oktober 2013 hingga 3 November 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrin menjelaskan, keberhasilan pembebasan nelayan tersebut merupakan program kerjasama KKP melalui program advokasi nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal PSDKP dengan Konsulat Republik Indonesia di Darwin. Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP sejak tahun 2011 sampai 2013 telah berhasil memulangkan 384 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditahan di Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan India.
"KKP akan mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan ikan di Indonesia kepada para nelayan. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka secara proaktif, KKP bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri akan mengupayakan pemulangan mereka,β tegasnya.
(mpr/mpr)