"Pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran di kantornya Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013). Briptu W diperiksa sejak pukul 23.00 WIB, Selasa (5/11).
Fadil mengatakan, Briptu W akan dihadapkan dengan proses hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Briptu W harus bertanggungjawab karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(spt/mpr)