Ada 10,4 Juta Pemilih Tanpa NIK di DPT, Apa Kabar e-KTP?

Ada 10,4 Juta Pemilih Tanpa NIK di DPT, Apa Kabar e-KTP?

- detikNews
Selasa, 05 Nov 2013 15:58 WIB
Foto: e-KTP (Jhoni Hutapea/detikcom)
Jakarta - Meski sempat diundur dua kali, daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya ditetapkan KPU tadi malam sebanyak 186 juta pemilih. Namun, dari 186 juta itu ada 10,4 juta yang masih bermasalah alias pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.

NIK di KTP adalah syarat wajib bagi setiap warga negara untuk bisa menjadi pemilih dalam Pemilu 2014. Syarat itu tertuang dalam UU 8 tahun 2012 selain syarat lain memiliki nama, tanggal lahir, dan alamat. 10,4 Juta pemilih tanpa NIK yang sebelumnya 20,3 juta adalah jumlah pemilih yang signifikan. Lalu timbul pertanyaan, sejauh mana fungsi e-KTP untuk DPT?

Sebagaimana diketahui proyek e-KTP itu diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan restu Komisi II DPR. Dalam rancangannya, proyek triliunan rupiah itu selain untuk menertibkan administrasi kependudukan juga diharapkan membantu penyelesaian daftar pemilih Pemilu 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, berjalannya proyek e-KTP tak semulus yang diharapkan, hingga Mei 2013 total perekaman e-KTP saja baru mencapai 175.245.720 orang dan didistribusikan ke daerah hanya 131.707.154 e-KTP. Komisi II DPR bahkan sempat menagih janji Mendagri yang siap mundur jika tak bisa selesaikan e-KTP di akhir 2012.

Lalu bukannya membantu pemutakhiran daftar pemilih, 'diskusi' proyek e-KTP belakangan justru berpindah ke ruang-ruang penegak hukum. Sebut saja KPK yang mendalami dugaan korupsi proyek e-KTP atau Polda Metro yang mengusut laporan Mendagri soal tudingan korupsi dari Nazaruddin.

"Semua orang harus bukan mata lebar bahwa dengan DPT ini, itu kan sebetulnya berkorelasi lansung dengan ketidakberesan aspek kependudukan kita (KTP). Karena UU 8/2012 tentang Pileg ini ada persoalan penggabungan antara sistem kependudukan dan pemilih diintegraiskan jadi satu," kata komisioner Bawaslu Nasrullah, saat dihubungi, Selasa (11/11/2013).

Menurutnya, daftar pemilih disusun berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dimiliki Kemendagri di mana setiap warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih harus memiliki NIK, nama, tanggal lahir dan alamat. Jika DP4 tak banyak masalah, tentu DPT akan mudah disusun.

"Nah, olehkarena itu sudah bisa terdeteksi," ucapnya.

Meski demikian, ia berharap e-KTP sunggu-sungguh bisa menyelesaikan masalah daftar pemilih untuk Pemilu selanjutnya Pemilu 2019, karena terlanjur sudah e-KTP tidak 100 persen bisa selesai membantu DPT Pemilu 2014.

"Konteks pemilu yaitu pemilih dan kependudukan adalah satu kesatuan, kita sedang berproses menuju ke sana. Sekarang baru terlihat di tengah-tengah ada jalan bolong, nah bolong itu bisa ditambal sulam agar jalannya bisa terus," ucap Nasrullah.

Sekarang, 10,4 juta itu masih diselesaikan oleh KPU untuk memastikan orangnya ada lalu bisa diberi NIK oleh Kemendagri. Sehingga diharapkan 186 juta pemilih di DPT sungguh-sungguh nyata, tidak ada yang satupun pemilih fiktif.


(bal/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads