Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
Pukul 12.10 WIB di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2013), Sefti keluar dari ruang tahanan suaminya. Sefti terlihat berbusana muslim warna hijau dengan jilbab motif bunga saat hendak meninggalkan kantor penegak hukum itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyakan kembali soal putusan hakim kepada Fathanah, secara tiba-tiba Sefti menangis. "Keputusan itu sangat memberatkan," ujarnya sambil sesenggukan.
Dirinya masih tidak menjawab pertanyaan awak media soal ketidakhadirannya pada sidang kemarin di Tipikor. Pedangdut ini enggan mengomentari lebih jauh soal informasi banding Fathanah.
"Saya tidak berwenang. Kita pasrah saja," ucapnya.
Setelah menjawab pertanyaan terakhir, Sefti berlalu meninggalkan KPK dengan menumpangi Toyota Avanza hitam yang telah menunggunya.
(fiq/gah)