Hal tersebut terungkap dalam pembacaan vonis untuk Fathanah pada Senin (4/11/2013) petang hingga malam hari. Peran Luthfi turut terungkap dalam fakta-fakta yang dibacakan dan mendasari vonis 14 tahun untuk Fathanah.
Pengaturan Jabatan Kadis Perpustakaan Sumut
|
Hal ini terungkap saat hakim anggota Sutio Jumadi membacakan pertimbangan putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/11/2013).
Kadis yang diatur itu bernama Hasangapan Tambunan. Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan Luthfi dan Fathanah yang diputar jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Dalam rekaman itu, terungkap juga adanya dana untuk mengurus posisi itu. Hasangapan diketahui merupakan Kadis Perpustakaan di Sumut.
"Dana tersebut sebagian digunakan Luthfi Hasan Ishaaq, misalnya untuk pembelian mobil, tiket," kata Sutio.
Calo Kepala Daerah dan Caleg
|
Hal ini terungkap saat hakim anggota Sutio Jumadi membacakan pertimbangan putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/11/2013).
Menurut Sutio, dengan posisinya sebagai orang kepercayaan Luthfi, Fathanah sering bertindak menjadi makelar proyek. Tidak hanya itu, Fathanah juga sering mengurus berbagai calon kepala daerah hingga caleg di pusat dan daerah yang diusung oleh PKS.
"Dengan menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq," sambung Sutio.
Keuntungan yang didapat Fathanah tentu saja dari sisi materi. Namun keuntungan itu diketahui oleh Luthfi.
"Bahkan keuntungan berupa komisi atau fee tersebut juga diserahkan atau dibagikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq," tandasnya.
Halaman 2 dari 3