Sefti: Meski Lebih Ringan dari Tuntutan, Vonis 14 Tahun Tetap Bikin Shock

Sefti: Meski Lebih Ringan dari Tuntutan, Vonis 14 Tahun Tetap Bikin Shock

- detikNews
Selasa, 05 Nov 2013 05:02 WIB
Jakarta - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika shock begitu mendengar suaminya divonis 14 tahun penjara. Padahal Sefti tahu bahwa angka hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17,5 tahun bui.

"Ya meski lebih ringan ya tetap shock banget," ujar Sefti dalam perbincangan dengan detikcom Senin (4/11/2013) malam.

Menurut Sefti durasi 14 tahun sangat lama. Apalagi, Sefti juga memiliki satu orang anak, hasil perkawinannya dengan Fathanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bikin terasa berat ini ya karena ada anak," kata Sefti.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua," ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).




(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads