"Ya meski lebih ringan ya tetap shock banget," ujar Sefti dalam perbincangan dengan detikcom Senin (4/11/2013) malam.
Menurut Sefti durasi 14 tahun sangat lama. Apalagi, Sefti juga memiliki satu orang anak, hasil perkawinannya dengan Fathanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua," ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
(fjr/fjr)