"Itu tidak ada penggelembungan," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik usai rapat pleno terbuka di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013) malam.
Husni menjelaskan 10,4 juta warga negara tersebut telah dicek validitasnya oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "KPU pusat sendiri sudah melakukan semacam uji petik dalam 2 hari terakhir, bahwa nama-nama itu memang ada orangnya," ujar Husni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin tindakan ini bisa efektif dan komprehensif menyelesaikan masalah," tutupnya.
Data 10,4 juta nama yang dipermasalahkan adalah jumlah pemilih yang hingga ditetapkannya DPT belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Sementara NIK adalah syarat yang diwajibkan Undang-undang No 8 Tahun 2012, bagi warga untuk bisa menjadi pemilih di Pemilu 2014.
(kff/vid)