"Kan mogok kerja itu hak buruh, kalau menghalang-halangi itu pidana," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Menurut Haris, pihaknya meminta Polri memproses pihak-pihak yang terkait aksi kekerasan di Cikarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menambahkan, kekerasan itu dilakukan tidak jauh dari titik kumpul polisi. Namun polisi dinilai membiarkan aksi kekerasan pada buruh.
"Mereka melakukan penyerangan terhadap buruh tidak jauh dari (keberadaan) polisi. Tapi tidak melakukan penghalangan. Jadi massa dibiarkan melakukan kekerasan terhadap buruh. Itu fakta terencana," bebernya.
Haris menuturkan, dalam aksi pada Kamis (31/10/2013) itu terdapat 30 buruh Cikarang yang mengalami luka-luka. Dia menyebutkan para pelaku menggunakan mobil warna hitam dengan pelat nopol palsu.
"Korban bernama Rahmad itu kena di bagian kepala, dikampak dan diseret pakai motor. Kalau korban bernama Ade itu diseret pakai motor dan diinjak," kata Haris.
Haris menilai, aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu ormas itu tergolong berencana. Pria berkacamata itu membeberkan beberapa bukti yang akan dia akan laporkan ke polisi.
"Ada unsur sistematisnya yang sangat kentara. Kita mengidentifikasi ada beberapa titik, dan mereka menggunakan baju hitam daan pita ungu, dan diduga bukan warga Bekasi. Sedangkan pada 20 Oktober ada pihak yang sms untuk memobilisir penolakan demo buruh," paparnya.
(nik/nrl)











































