"Dalam proses penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga ditembak kakinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsidair 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Rikwanto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di tempat persembunyiannya di Kampar, Riau, pada Sabtu 2 November 2013. Tersangka ditangkap setelah sebelumnya penyidik memeriksa 22 saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melarikan diri ke pool Metromini 640 di kawasan Pasar Minggu setelah membacok korban. "Di situ tersangka membuang pisau yang digunakan untuk membacok korban dan sampai saat ini belum kita temukan," ujar Rikwanto.
Dijelaskan Rikwanto, korban sebelumnya naik Metromini 640 yang disopiri Adel Albert alias Munai. Saat itu, Minggu (27/10) sekitar pukul 23.30 WIB, korban hendak pulang ke rumahnya di Depok setelah sebelumnya bertemu dengan dua temannya di kawasan Pancoran.
"Sampai di Pasar Minggu, metromini itu kehabisan arah. Seluruh penumpang turun termasuk korban dan korban ini dibangunkan oleh tersangka," kata Rikwanto.
Setelah korban dibangunkan oleh tersangka, terjadi percekcokan. Hingga kemudian mereka turun dan berduel, tepat di depan Apotik Sarisakti, Jalan Raya Tanjung Barat, Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel. "Tersangka tidak puas kemudian ambil pisau dalam kotak di metromini," imbuhnya.
Korban pun mengalami luka tusukan di bagian punggung dan dada. Setelah melumpuhkan korban, tersangka kemudianarikan diri ke pool metromini. Sementara korban kemudian berjalan 200 meter dari lokasi untuk mencari kantor Polsek Pasar Minggu.
"Namun, korban kemudian ambruk setelah berjalan 10 meter dari dekat tukang buah," imbuhnya.
(mei/lh)