"Ya kalau mau foto diri sendiri, enggak usah disimpan-simpan di HP. Kalau mau kita lihat telanjang di cermin ajalah," kata Sutarman usai serah terima jabatan petinggi-petinggi Mabes Polri di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Sutarman mengatakan, foto-foto itu sebenarnya untuk kepentingan sendiri, namun ada seseorang yang menguploadnya ke media umum. "Kasus-kasus seperti itu sering terjadi lagi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku penyebaran foto bugil adalah mantan kekasihnya, Bayu Pradana, yang sudah ditangkap pada Selasa (29/10) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat inspektur satu (iptu) lulusan Akpol itu dikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menduga Bayu menyebarkan foto bugil karena sakit hati setelah mengetahui polwan cantik itu akan menikah dengan orang lain. Foto itu diunggah di situs jejaring sosial pada 26 Oktober dan sempat menyebar selama 3 jam.
Selain kasus foto syur polwan, Korps Bhayangkara juga digemparkan foto porno seorang kapolsek di Wonogori, Jawa Tengah. Kapolsek berjenis pria itu langsung dinonaktifkan dari jabatannya setelah foto yang menunjukkan alat kelaminnya diunggah seseorang di sebuah blog. Pria berpangkat AKP itu mengaku kehilangan HP.
(nal/nrl)