Ini Dasar Hukum Pemakaian Pelat Nomor di Setiap Kendaraan

Ini Dasar Hukum Pemakaian Pelat Nomor di Setiap Kendaraan

- detikNews
Senin, 04 Nov 2013 08:00 WIB
Jakarta - Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuranm warna, dan cara pemasangan.

Lalu, bagaimana dengan mobil-mobil supercar yang berseliweran di Jakarta yang tidak memasang nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan di atas?

"Seharusnya, mobil baik di depan atau belakang kendaraan ada plat (nomor). Ini berlaku untuk semua kendaraan, depan belakang harus ada nomor polisi," kata Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/11/2013).

Nomor-nomor tersebut tak lain sebagai identitas sebuah kendaraan dan syarat kendaraan tersebut untuk melaju di jalanan. "Kalau di sirkuit enggak pakai plat nomor memang tidak perlu, kalau di jalan raya itu wajib," tegasnya.

Selain itu, plat nomor adalah untuk memudahkan polisi mengidentifikasi kendaraan. Entah kendaraan itu dijadikan sebagai alat kejahatan atau mengetahui pemilik kendaraan bila mana terjadi sesuatu terpaut kendaraan tersebut.

"Kalau ternyata kendaraan digunakan untuk hal yang tidak baik, bisa diketahui identitasnya. Kalau tidak ada ya tidak termonitor. Sehingga bisa diantisipasi," ujarnya.

Minggu siang kemarin komunitas berbendera Dream Club Indonesia (DCI), melakukan konvoi di jalanan ibu kota. 20-an Lamborghini berjajar tanpa terlihat plat nomor kendaraan seperti yang diamanatkan peraturan.

Wakil Ketua DCI Wahyu Dewanto menampik pihakya tidak taat peraturan perundangan yang khusus mengatur mengenai lalu lintas. Dia mengatakan, plat nomor untuk mobil mewah pabrikan Italia itu ada. Tapi para pemilik terkendala dengan penempatan plat nomor tersebut.

"Memang pabrikannya seperti itu, enggak pernah ada di depannya (dudukan plat nomor)," ujar Wahyu.

Mensiasati itu, Wahyu dan kawan-kawan kerap menyelipkan plat nomor di dashboard mobil dan menempelkan dengan menggunakan perekat.

Menanggapi itu, Hindarsono mengatakan sesuai peraturan yang berlaku, setiap pengendara wajib memampang identitas kendaraan kendaraan yang ditungganginya.

"Yang jelas kendaraan semuanya wajib depan belakang ada nomor polisi. Posisinya diaturlah, depan-belakang ada," tegasnya.


(ahy/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads