Sefti boleh dibilang rajin menjenguk Fathanah di Rutan KPK. Ibu beranak satu ini pun tak lupa membawa makan siang untuk Fathanah. Menunya ayam goreng, sambal yang jadi makanan kesukaan suaminya.
Karena begitu kangennya menghabiskan waktu berdua, Sefti pernah melontarkan keinginannya disediakan bilik asmara. Dia meminta penyidik KPK menyediakan ruang khusus agar bisa bermesraan dengan Fathanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menolak menyediakan ruang khusus bagi Sefti dan Fathanah karena tidak ada aturan yang mengaturnya. KPK meminta agar perempuan berkerudung itu bersabar.
Kemesraan Fathanah dan Sefti juga jadi bahan pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa kali hakim Nawawi Pomolango yang memimpin jalannya persidangan menggoda Fathanah.
Selain ditanya soal kemewahan yang diberikan Fathanah, hakim Nawawi juga pernah bertanya jarangnya Sefti menemani di persidangan. "Sampai akhir persidangan saya tidak melihat istri saudara, Sefti?" tanya hakim dalam pemeriksaan terdakwa.
Sambil senyum Fathanah mengatakan istrinya pernah menemui dirinya di ruang tunggu terdakwa di pengadilan. "Pernah datang pas buka puasa yang mulia," jawabnya.
Fathanah dituntut dengan total hukuman 17,5 tahun penjara. Dalam perkara korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.
Fathanah dinilai jaksa terbukti menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk diberikan ke Luthfi Hasan Ishaaq. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
(fdn/kha)