"Tadinya katanya mau dikasih kompensasi kalau sudah sampai Cengkareng, tapi sekarang malah pihak Lion Air tidak mau membayar," kata Donal, seorang penumpang yang ikut dalam penerbangan itu saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/11/2013).
Menurut Donal, pihak Lion Air beralasan keterlambatan pesawat tidak sampai empat jam. Sehingga, pihak maskapai tidak berkewajiban untuk membayar kompensasi keterlambatan sebesar Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011, apabila terjadi keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam, maka pihak maskapai wajib membayar uang kompensasi sebesar Rp 300 ribu per penumpang. Peraturan ini sudah berlaku sejak bulan Januari 2012.
Pesawat dengan nomor penerbangan JT O33 itu seharusnya terbang dari bandara Ngurah Rai, Bali pukul 18.15 WITA. Namun pesawat baru diberangkatkan pukul 22.20 WITA.
(kha/ahy)