Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, dari 1.672 kasus pelanggaran didominasi oleh pengendara motor.
"Sepeda motor yang kita tilang selama 4 hari penertiban di jalur busway itu mencapai 1.055 kendaraan," kata Hindarsono melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (3/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mobil ada 431 kasus," ucap Hindarsono.
Sementara angkutan umum yang melakukan pelanggaran ada 135 kasus dan kendaraan beban sebanyak 51 kasus.
Dalam penertiban tersebut, petugas menilang barang bukti berupa 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hindarsono melanjutkan, sambil melakukan penertiban, petugas juga mensosialisasikan akan diberlakukannya denda tilang maksimal Rp 500 ribu dan Rp 1 juta bagi pelanggar lalu lintas.
(mei/nrl)