4 Hari Operasi Penyerobot Busway, 1.672 Pengendara Ditilang

4 Hari Operasi Penyerobot Busway, 1.672 Pengendara Ditilang

- detikNews
Minggu, 03 Nov 2013 13:51 WIB
Motor menyerobot busway
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah gencar melakukan penertiban dan sterilisasi di busway. Selama 4 hari penertiban, tercatat 1.672 kendaraan yang menerobos jalur khusus bus TransJ itu.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, dari 1.672 kasus pelanggaran didominasi oleh pengendara motor.

"Sepeda motor yang kita tilang selama 4 hari penertiban di jalur busway itu mencapai 1.055 kendaraan," kata Hindarsono melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (3/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban yang dilakukan sejak 30 Oktober hingga 2 November 2013 di jalur busway di wilayah Jakarta. Selain pemotor, pengendara mobil juga melakukan pelanggaran tersebut.

"Untuk mobil ada 431 kasus," ucap Hindarsono.

Sementara angkutan umum yang melakukan pelanggaran ada 135 kasus dan kendaraan beban sebanyak 51 kasus.

Dalam penertiban tersebut, petugas menilang barang bukti berupa 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hindarsono melanjutkan, sambil melakukan penertiban, petugas juga mensosialisasikan akan diberlakukannya denda tilang maksimal Rp 500 ribu dan Rp 1 juta bagi pelanggar lalu lintas.



(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads