"Terhadap anggota Polri tersebut telah dilakukan sidang disiplin pada hari Jumat, 1 November 2013," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Minggu (3/11/2013).
Mochtar dikenakan dua hukuman dalam putusan sidang disiplin. "Pertama, hukuman bersifat demosi. Kedua, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari," sambungnya.
Ulah onar Mochtar terjadi pada pesta pernikahan hari Rabu, 23 Oktober 2013 di Leuwiliang Ligung, Majalengka, Jawa Barat. Dalam video di Youtube berjudul 'Polisi Mabok', Mochtar ini bolak-balik naik ke atas panggung dangdut membuat keonaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulah onarnya terjadi karena anggota Polsek Jatiwangi ini mengonsumsi alkohol. "Sukacita yang dilakukan berlebihan dengan minuman keras," sebut dia.
(fdn/nrl)